Menjadi bukti otentik yang sah di mata hukum (sesuai Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang keabsahan perjanjian).

Jelaskan alasan dan tujuan dibuatnya perjanjian, serta ringkasan sengketa yang akan dimediasi. Bagian ini memberi konteks hukum bagi kesepakatan yang akan disusun.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat menunjuk MEDIATOR untuk membantu menyelesaikan sengketa di antara mereka melalui proses mediasi.

Berikut adalah artikel mendalam mengenai , lengkap dengan panduan, komponen penting, dan draf yang bisa digunakan.

Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara mediator dan para pihak yang bersengketa mengenai biaya jasa mediasi yang akan dibayarkan kepada mediator. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti bahwa para pihak telah sepakat mengenai biaya jasa mediasi dan sebagai jaminan bahwa mediator akan menerima pembayaran yang layak atas jasa yang diberikan.

Dalam dunia bisnis, properti, dan pendanaan, peran seorang mediator atau perantara sangatlah krusial untuk menjembatani kesepakatan antara penjual dan pembeli. Agar hak atas imbalan jasa atau fee resmi terlindungi secara hukum, Anda wajib menyusun dokumen legalitas yang jelas.

Judul harus mencerminkan isi dan tujuan dari perjanjian secara lugas. Contoh: "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] dan [Nama Mediator]". Judul yang baik akan memberikan gambaran singkat namun jelas tentang dokumen tersebut.

Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Jika proses mediasi memerlukan biaya tambahan di luar fee mediator (misalnya biaya transportasi, akomodasi, atau biaya saksi ahli), biaya tersebut ditanggung bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara proporsional sesuai kesepakatan dan dibayarkan setelah ada pemberitahuan rincian biaya dari MEDIATOR.

: Hadirkan minimal dua orang saksi saat penandatanganan agar posisi hukum mediator semakin kuat jika masalah ini sampai ke pengadilan.

Nama : CV. Maju Jaya, diwakili oleh Siti Aminah, S.H. Alamat : Jl. Raya Industri No. 55, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .

Surat perjanjian komitmen fee adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara para pihak yang bersengketa mengenai pemberian fee atau komisi atas jasa seorang mediator yang bertugas membantu menyelesaikan sengketa. Berbeda dengan surat komitmen biasa yang lebih bersifat pernyataan niat baik, surat perjanjian ini mengikat secara hukum dan memuat hak, kewajiban, besaran biaya, hingga mekanisme pembayaran yang disepakati bersama.

[Nama Mediator] NIK: [No KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator) .