Skip to primary navigation Skip to content Skip to footer

Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive Now

This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.

Pernikahan tidak dianggap sah dalam syariat Islam kecuali jika memenuhi 5 rukun utama yang disepakati dalam mazhab Syafi'i: 1. Mempelai Pria (Al-Zauj)

Mahar mitsil adalah standar mahar wanita yang setara di keluarganya, sedangkan mahar musamma adalah yang disebutkan saat akad. Jika akad tidak menyebutkan mahar, maka istri berhak atas mahar mitsil. 5. Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive Kitab merupakan salah satu kitab fiqih mazhab Syafi'i yang paling populer di dunia Islam, khususnya di lingkungan pesantren Asia Tenggara. Ditulis oleh Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hushni al-Husaini ad-Dimasqi , kitab ini menjadi jembatan bagi penuntut ilmu untuk memahami ringkasan hukum Islam (matan) Ghayat al-Ikhtisar atau yang akrab dikenal sebagai Matan Abu Syuja’ .

Dalam artikel ini, kita akan mengulas , merangkum poin-poin penting, serta memberikan konteks hukum pernikahan berdasarkan kitab tersebut. 1. Pengertian Nikah dalam Kifayatul Akhyar terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Harus jelas orangnya, bukan mahram bagi calon suami, dan terbebas dari halangan syar'i (seperti masih dalam masa idah wanita lain).

Tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam syariat. Segala sesuatu yang bernilai harta atau jasa yang bernilai ekonomis (seperti mengajarkan Al-Qur'an) sah dijadikan mahar.

Anda dapat mengakses dokumen terjemahan lengkap melalui beberapa sumber publik berikut: Arsip PDF Lengkap : Tersedia salinan digital Terjemah Kifayatul Akhyar 2.pdf Internet Archive yang mencakup pembahasan bab nikah. Google Docs : Terdapat salinan yang dibagikan melalui Google Docs

Memahami bab nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar sangat penting bagi umat Islam, khususnya bagi mereka yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah. Dengan memahami ketentuan, syarat, dan rukun nikah, umat Islam dapat melakukan pernikahan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam. This public link is valid for 7 days

diucapkan oleh mempelai pria, contoh: "Aku terima nikahnya dan kawinnya [Nama Perempuan] dengan mahar tersebut dibayar tunai."

: Ucapan penyerahan dari wali ( Ijab ) dan ucapan penerimaan dari mempelai pria ( Qabul ). 3. Syarat Sah Sighat (Ijab dan Qabul) secara Eksklusif

Harus beragama Islam (atau ahli kitab yang diakui), jelas orangnya, tidak dalam masa iddah, dan halal dinikahi.

Mengadakan pesta pernikahan ( walimah ) hukumnya adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan) sebagai sarana mengumumkan pernikahan ( i'lan ) agar terhindar dari fitnah. Can’t copy the link right now

: Ucapan Qabul dari mempelai pria harus bersambung langsung (fauran) setelah Wali selesai mengucapkan Ijab, tanpa diselingi diam yang lama atau kalimat lain yang memutus makna.

: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (ammat), bibi dari jalur ibu (khalat), anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan (kandung/seayah/seibu), bibi dari jalur ayah (ammat), dan bibi dari jalur ibu (khalat).