| Aspek | Mediasi Pengadilan (PERMA No. 1/2016) | Mediasi Sukarela (Privat) | | :--- | :--- | :--- | | | Hakim menentukan atau para pihak memilih dari daftar mediator pengadilan | Bebas, bisa mediator bersertifikat atau non-sertifikat | | Fee maksimal | Diatur maksimal Rp5 juta per perkara per pihak (untuk mediator non-hakim) | Tidak ada batasan, tergantung kesepakatan | | Eksekusi fee | Dapat dimasukkan dalam penetapan biaya perkara | Harus melalui gugatan wanprestasi terpisah jika tidak dibayar | | Surat komitmen fee | Biasanya digabung dalam berita acara mediasi | Wajib berdiri sendiri untuk mengikat para pihak |
Nama : ……… Alamat : ……… Jabatan : ……… Selanjutnya disebut sebagai
PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota].
Create a legal checklist to check the validity of the party promising the fee.
Banyak mediator gagal mencairkan fee mereka karena celah-celah kecil dalam negosiasi. Pastikan Anda mengantisipasi hal berikut:
Konsekuensi hukum jika salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji).
Pernyataan bahwa perjanjian dibuat dengan itikad baik, tanpa paksaan, dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meskipun tidak ada pasal spesifik dalam KUH Perdata yang bernama "Fee Mediator," perjanjian ini tunduk pada tentang Perikatan, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian:
: Menetapkan nominal atau persentase komisi secara jelas sejak awal.
Hadirkan minimal dua orang saksi yang ikut menandatangani dokumen agar posisi hukum semakin kuat. 4. Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus sama-sama asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK KEDUA (Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan) (Tanda Tangan) ( ) ( ) Saksi-Saksi: (_______________________) (_______________________) Tips Penting Saat Membuat Perjanjian Komitmen Fee
: Nama lengkap, NIK, dan alamat jelas dari pemberi tugas (funder/penjual) dan mediator.
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.
Vous pouvez nous contacter aux horaires indiqués par téléphone ou par email.
Les déplacements sont uniquements sur rendez-vous.
© Copyright 2026 DATAO. Tous droits réservés. || Conception : datao.fr
Mentions Légales || Politique de confidentialité || C.G.V